“Kami sangat khawatir upaya eksekusi terhadap Yayasan Dayah Bustanul Ulum Langsa (YDBUL) dilakukan dengan cara anarkis, karena pengadilan diduga akan meminta bantuan aparat penegak hukum lain, bagi kami tidak ada masalah, namun kami juga akan mempersiapkan segala kemungkinan terkait tanggungjawab pengurus yayasan sekarang ini agar proses pendidikan tidak terhenti akibat upaya eksekusi itu. Orang sih enak ya setelah itu pergi, kita tinggal disini melihat bagaimana nasib anak-anak didik kita di Yayasan Bustanul Ulum Langsa, mereka pasti jadi korban, maka kita semua
berkewajiban untuk menjaganya , termasuk para mahasiswa/i karena izin dikti juga milik kami tidak ada dalam putusan pengadilan, kalau ada yang bilang includ dalam putusan itu sekolahnya cuma sampai pintu gerbang”, katanya.
Dalam hal ini Muslim A Gani juga meyakini Pengadilan Negeri Langsa juga tidak mau
mengeksekusi diluar putusan pengadilan .
Terus terang pihaknya sangat menghormati upaya hukum eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Langsa terkait dengan putusan Nomor No.3/Pdt.Eks/2020/PN. Lgs Jo. Perkara Nomor.
4/Pdt.G/2018/PN.Lgs Jo. Nomor 8/PDT/2019/PT.BNA Jo. Nomor. 3480 K/PDT/2019 Jo Nomor 188 PK/PDT/2021. yang membatalkan Akta Yayasan Tahun 2010, dan meminta pengosongan, tapi perlu diketahui Akta tersebut sudah tidak dipakai lagi oleh Yayasan Dayah Bustanul Ulum Langsa sejak tahun 2016 , sehingga putusan tersebut secara hukum tidak
mempengaruhi kepengurusan Yayasan Dayah Bustanul Ulum Langsa saat ini, karena Yayasan Dayah Bustanul Ulum Langsa pada tahun 2016 sudah melakukan perubahan perubahan sesuai
peraturan perundangan dengan Akta Nomor 05 Tanggal 05 April 2016 yang dibuat dihadapan Riza Octariana SH, Notaris di Langsa, serta telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan
Hukum Dirjen AHU Nomor. AH.01.06.0001777 Tanggal 8 April 2016, dan ini belum pernah dibatalkan menurut hukum,. maka kami tidak salah jika terus mempertahankan YDBUL sebelum Surat Dirjen AHU dan akta perubahan Tahun 2016 itu dibatalkan menurut hukum .
maka sudah sepatutnya kami minta Pengadilan Negeri Langsa menghormati hak-hak hukum yang dimiliki oleh Pengurus Yayasan Dayah Bustanul Ulum Langsa.( Red )




