OKI,Nusnet.id – Laporan dugaan korupsi Kades Serdang Kecamatan Pampangan Kabupaten OKI oleh 3 warganya (SI, AM dan KI) beserta 45 orang lainnya sampai dengan saat ini belum mendapatkan kejelasan baik dari Inspektorat maupun Kejari OKI. Jika masih belum direspon, Ketua LSM FMBS ambil langkah tegas untuk meneruskan laporan ke Kejati hingga Kejagung.
pelapor (AM) dan KI menyampaikan
“ada perbedaan jawaban antara kedua institusi.
Jawaban dari Kejaksaan terkait laporan mereka yang sudah dilaporkan dari tanggal 22 November 2021 dan dijawab pada Desember 2022. Hal ini disampaikan oleh Pihak Kejari melalui Kasubsi Intel M. Fahri Aditya, SH masih dalam tahap Klarifikasi hingga sekarang, dan terkesan dinilai jalan ditempat”, konfirmasi Melalui Media Pada (27/12/22)
Di sisi lainnya, pihak Inspektorat menurut AM Dan KI memberikan jawaban yang jauh berbeda.
” Saya dan KI mendatangi Inspektorat pada Juli 2022, dan dijawab oleh pihak inspektorat yaitu setelah dirinci ada kerugian negara 100 Juta, Lebih bersamaan dengan ini Kades Serdang belum mengembalikan uang kurang lebih sudah diperincikan senilai 100 Juta Lebih” Terang AM yang meneruskan jawaban pihak Inspektorat Pada Bulan Juli tahun 2022




