AM juga meneruskan informasi yang diterima bahwa di bulan Juli 2022 mendapati penjelasan dari Inspektorat,inspektorat OKI sudah Merinci ada Kerugian Negara senila 100 juta Lebih.
Lanjut AM Dan Ki “sudah jelas terbukti dengan kronologis yang tercatat pihak terlapor belum juga ditindak tegas oleh pihak kejaksaan OKI terkait dugaan korupsi yang telah dilakukan oleh Kades Serdang Kec Pampangan Mengapa Kades Serdang yang telah melakukan kelalaian hingga kini belum mendapat tindakan tegas”.
Menindaklanjuti penjelasan pelapor terkait jawaban keterangan pihak Inspektorat Kabupaten OKI awak media Mencoba Konfirmasi ke kantor Inspektorat, namun sangat disayangkan Inspektur Inspektorat Kabupaten OKI Endro Suarno tidak berada ditempat begitu pun dengan Sekretaris Inspektorat menurut penjelasan anggota Sat PoL PP yang bertugas di tempat tersebut, Senin (02/01/23)
Agar lebih Jelas , awak mefia mencoba Konfirmasi Kades Serdang Melalui sambungan seluler dengan nomor Handphone 0821.8058 XXXX. Sayangnya, tidak ada jawaban dari Kades Serdang. Setelah dikonfirmasi dengan Staf Pegawai Kecamatan Pampangan yang enggan di sebutkan identitasnya bahwa Kades Serdang HH Sedang Sakit.




