Aceh Timur,Nusnet.id- Para nelayan tradisional di seputaran Kuala Idi perairan Kabupaten Aceh Timur mengaku resah akibat banyaknya kehadiran kapal ilegal yang menangkap ikan dengan menggunakan pukat harimau (trawl).
Sebagaimana berdasarkan pasal 2 Peraturan Mentri (Permen) nomor 02 tahun 2015 tentang larangan menggunakan alat tangkap jenis trawl/pukat hela dan pukat tarik selain terancam biota laut seperti zooplankton, terumbu karang dan keaneka ragaman hayati kelautan lainnya juga akan ikut punah
Meski dilarangan penggunaan alat penangkapan ikan pukat hela (trawls) dan pukat tarik (seine nets) di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia karena merupan hal ilegal, namun hal tersebut tidak menyudutkan semangat para pemilik Kapal trowl untuk terus melakukan aktifitasnya di bibir pantai Aceh, Khususnya di Pesisir Pantai Aceh Timur.
Hal tersebut disampaikan oleh seorang nelayan tradisional, Bustami, warga Kuala Idi, Idi Rayeuk, yang mengaku sedih karena telah kehilangan 97 buah bubu rawe (ranjungan kepiting) miliknya pada Rabu 7/12 lalu lenyap akibat terseret pukat harimau yang beroperasi saban hari.




