
Palembang, Nusnet.id- Heriyanto pernah melaporkan Nyimas Azizah ke Polrestabes Palembang atas kasus penipuan dengan nomor LP /B/54/1/2022/SPKT/Polrestabes Palembang /Polda sumsel pada 7 Januari 2022 atas kasus penipuan dan penggelapan dengan pasal 378 atau 372 KUHP dan sekarang Nyimas Azizah berstatus terdakwa dan masih menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Saat dikonfirmasi pada Senin (5/12/2022) terkait pemberitaan yang beredar Heriyanto didampingi kuasa hukumnya Suhardi Suhai SH mengatakan, dirinya membantah kalau dirinya tidak pernah mengaku sebagai keponakan Gubenur Sumsel dan juga tidak pernah mencatut nama Gubenur Sumsel dan Heriyanto juga membantah pernyataan kuasa hukum Juansyah Jaya, yang telah mengatakan bahwa dirinya telah dituduh melakukan penipuan dalam fakta sebenarnya adalah bahwa dirinya mendapat tawaran proyek dari saudari Nyimas Azizah yang saat ini telah menjadi terdakwa.

Kemudian dirinya bercerita dengan saudara Isak Ansyori, lalu saudara Isak Ansyori mengatakan ada keponakannya yang bernama Juansyah Jaya warga lampung yang mau mengambil proyek tersebut, lalu dirinya menjawab kita ketemukan dulu dengan saudari Nyimas Azizah saja.




