Heni mengatakan, lantaran tidak ada itikad baik dari terlapor meski sudah ditemui, korban akhirnya melaporkan penipuan itu ke Polda Lampung dengan nomor laporan LP: B /719/VII/ 2022/ SPKT/POLDA LAMPUNG tanggal 7 Juli 2022.
Sementara itu, Kasubdit 3 Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Lampung Komisaris Polisi (Kompol) Rosef Efendi membenarkan adanya laporan dugaan penipuan itu.
Rosef mengatakan kasus itu masih dalam tahap penyelidikan.”Masih lidik,” kata Rosef(M.Tahan).




