“Saudara Juansyah Jaya datang ke Palembang, dan bertemu dengan Nyimas Azizah langsung bersama saya, lalu kami bersama-sama menuju lokasi proyek Sport City Jakabaring Palembang, untuk cek lokasi,” ungkapnya.
Setelah itu dirinya tekankan kepada saudara Juansyah Jaya, kalau memang yakin “LANJUTKAN”, tapi kalau merasa ragu, “JANGAN”. Rupanya saudara Juansyah Jaya merasa yakin dan mentransfer dana sesuai dengan permintaan Nyimas Azizah sebanyak 3 kali transfer dengan total Rp. 625.000.000 bukan Rp. 675.000.000, dana tersebut langsung saya serahkan kepada saudari Nyimas Azizah sejumlah Rp. 750.000.000 dan selebihnya uang saya sendiri.
“Ternyata proyek yang dijanjikan tersebut tidak ada, saya merasa ikut bertanggung jawab secara moril, karena merasa ikut tertipu akhirnya saya melaporkan Nyimas Azizah di Polrestabes Palembang,” ungkapnya.
Menurutnya, Kasus ini sudah di sidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dan hari Kamis 8 Desember 2022 mendatang kasus ini kembali disidangkan dengan agenda pembelaan dari terdakwa (Nyimas Azizah).




