“Saya menolak keras telah dituduh melakukan Penipuan dan Penggelapan, karena saya tidak pernah membujuk apalagi memaksa Juansyah Jaya dan saya sedikitpun tidak menikmati uang tersebut dan Saya selaku warga negara yang baik akan mengikuti dan menghormati proses hukum yang dilakukan Oleh Polda Lampung,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya seorang warga Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan bernama Juansyah Jaya mengaku menjadi korban penipuan dengan kerugian sekitar Rp 675 juta.
Terduga pelaku mengiming-imingi proyek Rp 36 miliar di Kompleks Stadion Jakabaring, Sumatera Selatan (Sumsel).
Pelaku juga mengaku sebagai paman dari Gubernur Sumsel Herman Deru, Peristiwa penipuan ini terjadi pada bulan Maret tahun 2021.
Kuasa hukum korban, Heni Apriyani mengatakan pihaknya sudah mencoba melakukan upaya persuasif kepada terlapor atas nama HRY, warga Palembang atas dugaan penipuan itu.
“Klien saya tertipu hingga Rp 675 juta dengan dijanjikan proyek senilai Rp 36 miliar yang lokasi pembangunannya di kompleks Stadion Jakabaring,” kata Heni saat dihubungi, Sabtu (3/12/2022).




