Ogan Komering Ilir,Nusnet.id-– Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan mendeteksi pada tahun 2015, laporan hasil pemeriksaan, atas laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten OKI TA 2015.
Terdapat wanprestasi pengeola objek wisata danau teluk gelam dengan kerugian negara minimal sebesar Rp 297.450.000,- .
Yang di lakukan oleh ETJEW yang belum menyetorkan ke kas daerah sebesar Rp. 297.450.000,- , walaupun penagihan sudah di lakukan atas kerugian daerah tersebut.
Telah di tindak lanjuti oleh Disbudpar dengan nomor surat 556/191/Dispudpar/2022. tanggal 3 Juni 2022, tetapi belum juga ada penyetoran ke kas daerah. Kamis (1/12/2022).
Sementara itu, Ketua JPKP OKI Ali Musa mengatakan, dalam temuan BPK RI hendaknya harus mentaati Undang –undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Sesuai dengan Pasal 26 (2) UU menyebutkan bahwa: setiap orang yang tidak memenuhi kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan dalam laporan hasil pemeriksaan.




