
Banyuasin,Nusnet.id- Polres Banyuasin melakukan Pres Rilis ungkap Kasus perkara tindak pidana korupsi Dana Desa Pulau Borang Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin berinisial (RJ) di halaman Mapolres Banyuasin. Selasa, 29 November 2022.
Menurut Kapolres Banyuasin AKBP Imam Safi’i, S.IK, M.Si, Pengungkapan Kasus tindak Pidana korupsi Dana Desa berdasarkan LP/A-115/VII/2021/Sumsel/Res Banyuasin/Polda Sumatera Selatan, tertanggal 10 Juni 2021 dengan nilai kerugian Negara Hasil dari Auditor Keuangan Inspektorat Kabupaten Banyuasin sebesar Rp.1,3 Milliar.
Dengan Kronologi kejadian yaitu Pada tahun 2018 dan tahun 2019 saat tersangka menjabat selaku Kepala Desa Pulau Borang Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin menganggarkan beberapa kegiatan fisik dan kegiatan rutin desa pulau borang dengan didukung dana yang bersumber dari DD, ADD dan BANGUB, pada tahun tersebut ada beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan atau fiktif namun pada laporan realisasi pertanggung jawaban anggaran dibuatkan 100 X kemudian pada tahun 2019 tersangka menganggarkan beberapa kegiatan dengan judul yang berbeda akan tetapi menggunakan dana ADD, DD dan BANGUB, tahun anggaran 2019 untuk mengerjakan pekerjaan fiktif tahun anggaran 2018 (gali lobang tutup lobang), atas dasar laporan masyarakat, penyidik bersama dengan Ahli audit struktur dan audit keuangan melakukan audit dan menemukan beberapa pekerjaan fiktif serta beberapa pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan RAB APBDesa TA.2018 dan TA.2019.




