Dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku bahwa sebagian uang tersebut tersangka gunakan untuk kebutuhan pribadi dan bersenang senang dan sebagian lagi tersangka berikan kepada oknum pejabat yang membantu tersangka dalam memuluskan pencairan dana desa.
Selanjutnya, Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Harry Dinar, S.I.K., S.H., M.H. menjelaskan kronologis penangkapan pelaku Pada hari Selasa tanggal 11 Oktober 2022, sekira jam 10.30 Wib Kasat Reskrim Polres Banyuasin mendapat informasi tentang keberadaan tersangka RJ, sesuai dengan DPO Nomor B3/VI1/ 2022 / Reskrim tanggai 08 Juli 2022 yang berada di tempat persembunyiannya yang beralamatkan di Desa Cirene serang banten dan Kampung Kijait, Kel. Cipaeh Kec.Gunung Kaler Kab.Tanggerang Prov.Banten, Selanjutnya Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Harry Dinar, S.I.K., S.H., M.H. memerintahkan Unit II Tindak Pidana Korupsi yang dipimpin oleh Ipda Chandra Kalepi, S.H., M.H. untuk melakukan upaya paksa terhadap tersangka RJ.

Setelah 3 hari melakukan penelusuran tepatnya pada hari Jumat, tanggal 14 Oktober 2022 sekira jam 00.30 Wib Unit II Tindak Pidana Korupsi berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka RJ di Kampung Kijait Rt.03 Rw.01 kelurahan Cipaeh Kecamatan Gunung Kaler Kabupaten Tanggerang Provinsi Banten, penyidik berhasil mengamankan tersangka meskipun ia beserta keluarganya sempat mengelabuhi penyidik dengan mengaku bernama Mamad, Kemudian penyidik melakukan interogasi dan melakukan pencocokan wajah dengan dibantu oleh Inafis Polres Banyuasin dan hasil yang didapatkan bahwa saudara Mamad identik dengan tersangka Rj, selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolres Banyuasin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.




