
JAKARTA – Sekretaris Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Sri Purwaningsih menyampaikan bahwa pada 25 Juli 2022 telah ditetapkan pembentukan tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) yaitu Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan.
Selanjutnya, pada 11 November 2022 telah dilakukan pelantikan terhadap tiga Penjabat (Pj) Gubernur oleh Menteri Dalam Negeri kemudian dilanjutkan dengan pelantikan Pj. Sekretaris Daerah pada 15 November 2022.
“Selamat kepada tiga daerah tersebut dan diharapkan Pemerintah Daerah Otonomi Baru dapat segera melakukan penyesuaian dan pemenuhan terhadap pelaksanaan pembangunan daerah khususnya penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM),” ungkap Sri Purwaningsih atau yang akrab disapa Nining pada saat pembukaan rapat finalisasi penyusunan dokumen Rencana Aksi Penerapan SPM untuk Daerah Otonomi Baru Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan yang digelar pada Senin, (28/11/2022) di Acacia Hotel Jakarta.
Nining menambahkan Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri terbuka apabila ada hal-hal yang perlu didiskusikan atau dikonsultasikan kepada Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri selaku Tim Sekretariat Bersama SPM di tingkat pusat.
SPM, kata Nining, merupakan urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yang sejalan dengan amanat Pasal 18 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan peraturan turunannya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal dan Peraturan Menteri Teknis SPM.




