Palembang, Nusnet.id- Perkara gugatan yang dilayangkan oleh Direktur PT.MB Rawa Bening terhadap ahli waris dan merupakan anak dari H.Basyir akhirnya akan bergulir di Pengadilan Negeri (Pangkalan Balai) keterangan tersebut disampaikan langsung oleh Alamsyah Hanafiah SH MH selaku Kuasa Hukum para tergugat yang merupakan ahli waris dari perkebunan Kelapa Sawit dengan luas 781,94 Hektar yang berada di wilayah Desa Bentaian Kecamatan Tungkal Ilir Kecamatan Banyuasin Sumatera Selatan, Selasa (22/11/2022).
Saat dikonfirmasi mengenai perkara tuntutan yang dilayangkan oleh Direktur PT.MB Rawa Bening, Alamsyah Hanafiah membenarkan bahwa dirinya ditunjuk langsung oleh pihak tergugat yang merupakan ahli waris dan sekaligus anak H.Basyir dari istri pertama, pada tanggal 21/10/2022 mulai tanda tangan Kuasa untuk menghadapi gugatan yang dilayangkan oleh Direktur PT.MB Rawa Bening
“Benar saya ditunjuk langsung oleh ahli waris yang merupakan anak dari H.Basyir untuk menjadi Kuasa Hukum pihak keluarga dari istri pertama H.Basyir yaitu Hj.Karmina, dalam perkara ini sendiri terkait gugatan yang dilayangkan oleh Direktur PT.MB Rawa Bening terhadap klien kami selaku tergugat sebanyak sembilan orang sedangkan turut tergugat dalam perkara ini ada empat orang,” ucap Alamsyah.




