Klien kami digugat oleh Direktur Utama PT.MB Rawa Bening menggantikan Almarhum H.Basyir sebagai Direktur, dengan nomor perkara.37/Pdt.G 2022/PN Pangkalan Balai, klien kami digugat oleh Direktur PT.MB Rawa Bening Mulai dari Istri Pertama Almarhum H.Basyir yaitu Hj.Karmina hingga tujuh orang anaknya digugat semua.
Yang digugat oleh Direktur PT.MB Rawa Bening terhadap klien kami adalah Materi pengakuannya perkebunan yang berada di wilayah Desa Bentaian Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Banyuasin merupakan perkebunan milik PT.MB Rawa Bening dengan luas mencapai 781,94 Hektar dan digugat juga Rumah dari pada Ahli Waris total gugatan yang dilayangkan terhadap tergugat adalah sebesar lebih kurang Rp.300 milyar terhadap klien kami.
PT.MB Rawa Bening Bergerak dalam bidang Perdagangan Buah Sawit dan bukan perusahaan perkebunan sawit, berdasarkan sertifikat pemilik dari perkebunan kelapa sawit tersebut adalah ahli waris namun dalam gugatan dikatakan bahwa perkebunan sawit tersebut milik PT.MB Rawa Bening.




