“Untuk agenda ke depan masih tahap mediasi, namun mengingat ahli waris ini digugat oleh Perusahaan yang notabene perusahaan tersebut awalnya milik Bapaknya dari klien kami yang mana merupakan Direktur dan kemudian digantikan oleh penggugat, klien kami sepakat tidak mau berdamai,” jelas Alamsyah.
Pandangan dalam hukum islam yang diatur dalam Al-quran mutlak bahwa apabila ada pewaris maka ada ahli waris, itu ada hubungan darah yang tidak bisa dilepaskan sedangkan didalam hukum perdata ada azas Legiitime Portie, azasnya hak ahli waris yang tidak bisa dihapuskan kecuali ahli waris menolak warisannya.(M.Tahan).




