Ket: Pelaku Curanmor diamankan di mapolsek Bilahilir
Bilahilir,Nudnet.id- Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan mobil berhasil ditangkap Tekab Polsek Bilah Hilir, Sabtu (19/11/2022) sekitar pukul 08.45 WIB
Adapun identitas tersangka yaitu N alias Tejo (34), warga Lingkungan Bangun Sari II Kelurahan Negeri Baru Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu.
Dasar penangkapan Laporan polisi Nomor / B / 158 / VII / 2022 / SPKT / SEK-BILAH HILIR / RES LABUHANBATU / POLDA SUMUT tanggal 06 Juli 2022, pelapor an. Kiki Andriani dan Laporan polisi Nomor / B / 191 / VIII / 2022 / SPKT / SEK-BILAH HILIR / RES LABUHANBATU / POLDA SUMUT tanggal 28 Agustus 2022, Pelapor an. Padli Rambe.
Kapolsek Bilah Hilir, AKP Sunitro Margolang membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar bang, tadi pagi team Unit Reskrim Polsek menangkap pelaku curanmor”, Ujarnya via seluler.
Kata AKP Sunitro Margolang, penangkapan bermula hari Sabtu (19/11/2022), sekira pukul 08.45 WIB, team Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir melakukan penyelidikan tentang keberadaan tersangka yang telah melakukan pencurian terhadap 1 unit sepeda motor Merk Honda Supra X 125 milik korban an. Kiki Andriani dan 1 unit mobil pick up Daihatsu Hiline milik korban Padli Rambe.




