Pada pukul 09.00 WIB, diketahui tersangka sedang berada di Dusun Wonosari Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, sehingga team langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka N alias Tejo.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui melakukan pencurian 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 milik korban Kiki Andriani dan Mobil Daihatsu Hiline milik Padli Rambe.
Tersangka N alias Tejo juga mengakui telah melakukan pencurian lainnya seperti 1 unit cold diesel di Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu pada bulan September 2022, 1 unit mobil Avanza di Dusun Sei Mambang Kec. Bilah Hilir dan 1 unit sepeda motor Merk Honda Supra X 125 dari Sidodadi, Desa Teluk Panji, Kampung Rakyat, Kabupaten Labusel.
Dari tersangka petugas mengamankan barang bukti 1 buah mata bor modifikasi bentuk kunci, 1 buah pisau dan sarung pisau, 2 buah Obeng, 1 unit Hp merk Samsung Biru, 1 unit Hp android Merk Oppo warna Biru, 1 buah tas selempang warna hitam Merek Eiger, 1 buah pisau Carter warna merah, 1 buah gunting dan 1 buah dompet warna coklat berisikan KTP dan SIM tersangka N alias Tejo.(Uban).




