Aceh Timur,Nusnet.id- Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Timur mulai membuka pendaftaran Calon Anggota Badan Ad Hoc untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) ditingkat Desa atau Gampong.
Penerimaan pendaftaran calon anggota PPK berlangsung dari tanggal 20 sampai dengan 29 November 2022. Sedangkan untuk Pendaftaran calon Anggota PPS dimulai tanggal 18 sampai dengan 27 Desember 2023.
Ketua KIP Aceh Timur, Sofyan, didampingi Devisi SDM dan Parmas Yusri, SE mengatakan, jumlah anggota PPK yang akan direkrut mencapai 120 Orang untuk 24 Kecamatan dalam Kabupaten Aceh Timur dengan komposisi 5 orang masing-masing Kecamatan. Sementara itu, jumlah anggota PPS yang akan direkrut mencapai 1.539 orang untuk mengisi 513 Desa di Kabupaten Aceh Timur dengan Komposisi 3 orang per Desa/Gampong.
Berikut syarat-syarat menjadi calon anggota PPK dan PPS Pemilu 2024, sebagaimana dimuat dalam Pasal 35 Peraturan KPU RI Nomor 8 Tahun 2022;
Warga Negara Indonesia;
Berusia Paling Rendah 17 Tahun;




