Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Pengurus Partai Politik yang bersangkutan;
Berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS;
Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan Narkotika;
Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau Sederajat; dan
Tidak pernah di Pidana Penjara berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan Hukum tetap karena melakukan tindak Pidana yang diancam dengan Pidana Penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Pelamar harus melampirkan beberapa dokumen kelengkapan pendaftaran sebagai berikut :
Fotokopi KTP Elektronik;
Fotokopi Ijazah Sekolah Menengah Atas/Sederajat atau Ijazah Terakhir yang dilegalisir;
Surat Pernyataan setia kepada Pancasila, UUD-1945, Bhinneka Tunggal Ika Dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945;




