Palembang,Nusnrt.id- Pekara kasus penipuan jual beli mobil Mitsubishi Pajero Sport warna hitam dengan harga Rp 300 juta, akhirnya terdakwa Muksin kembali jalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda keterangan saksi korban dari JPU kamis (17/11/2022)
Dihadapan Majelis Hakim Harun Yulianto SH.MH dan tim kuasa hukum terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Rini Purnamawati menghadirkan tiga orang saksi dan diantara saksi yang dihadirkan adalah korban Suhaimi yang dihadirkan langsung dalam persidangan sedangkan dua orang saksi lainnya yakni Slamet dan Fatmawati dihadirkan secara virtual.
Sesuai sidang berlangsung, saksi sekaligus korban Suhaimi, saat dikonfirmasi mengatakan kronologis kejadian bermula pada hari Sabtu 8 Januari 2022, terdakwa muksin datang dan menawarkan mobil Pajero Sport warna hitam beserta surat menyuratnya yaitu STNK dan BPKB atas nama Samsiah dengan kesepakatan harga sebesar Rp 300 juta.
“Tadinya dia mau menggadaikan mobil itu senilai Rp 200 juta ke saya tapi saya tidak mau, jadi saya tawarkan ke dia untuk membeli mobil tersebut kemudian kami berdua sepakat dengan harga Rp.300 juta atas pembelian mobil tersebut dan seiring waktu terdakwa Muksin mengatakan kepada saya, Ko tolang mobil Pajero yang saya jual kemarin jangan dijual dulu, sebab nanti saya ambil kembali mobil itu, mendengar perkataan dari terdakwa Muksin akhirnya saya tunggu selama sebulan,” ujar Suhaimi.




