Namun begitu satu bulan saya menunggu sesuai janji terdakwa, akhirnya terdakwa mengirim kan uang kepada saya sebesar Rp 15 juta dan menyatakan ini merupakan keuntungannya dan terdakwa kembali berjanji untuk memberikan Rp 15 juga lagi namun terdakwa meminta kepada saya agar menunggu lagi selama satu bulan lagi namun setelah dalam kurun waktu dua bulan saya menunggu akhirnya saya kembali menghubungi terdakwa dan teryata terdakwa sudah menghilang.
Setelah tidak ada kabar dari terdakwa, ahirnya saya berniat menjual mobil itu dengan cara memposting lewat Facebook di iklan jual mobil ada yang datang menemui saya dan mengaku sebagai pemilik mobil tersebut yaitu Fatmawati dan bertanya kepada saya bahwa mobil ini miliknya dan mengatakan bahwa mobil Pajero yang saya beli dari terdakwa Muksin merupakan mobil rental, karena merasa membeli lalu saya menjawab bukan mobil ini saya beli dari Muksin sebesar Rp 300 juta, kemudian Fatmawati mengatakan bahwa mobil yang dibelinya dari terdakwa Muksin adalah mobil rental dengan STNK asli dan BPKB Palsu.




