Ketika Fatmawati datang langsung menunjukan BPKP yang asli yang dia bawa beserta dengan faktur pembayaran dengan surat bukti rental atas nama terdakwa Muksin, setelah mengetahui hal tersebut Suhaimi yang menjadi korban mengembalikan mobil ke pemilik rental mobil yaitu Fatmawati dan kemudian Suhaimi mencari Muksin namun dia melarikan diri pada bulan Maret tahun 2022.
Sekian lama mencari, kami mendapat informasi bahwa Muksin tertangkap di daerah Sungai Batang dengan modus melakukan penipuan lagi pada tanggal 18 Agustus 2022.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 300 juta dan untuk agenda sidang selanjutnya akan digelar pekan depan dengan agenda menghadirkan dan mendengarkan keterangan saksi.(M.Tahan).




