Palembang,Nusnet.id- Oknum anggota DPRD yang terjerat dalam kasus penganiayaan dan pemukulan terhadap korban atas nama juwita puspita sari yang terjadi di SPBU Demang Lebar Daun (DLC) Palembang, dengan terdakwa Syukri Zen akhirnya divonis oleh Majelis Hakim dengan pidana penjara selama 4 Bulan penjara, hal tersebut diketahui saat sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda pembacaan putusan, Selasa (8/11/2022).
Vonis tersebut dibacakan oleh mejelis hakim Agus Aryanto SH.MH, dalam Amar putusannya, bahwa perbuatan tedakwa Syukri Zen terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana pemukulan terhadap korban Juwita alias Tata di salah satu SPBU di kawasan Demang Lebar Daun, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.
“Mengadili dan menjatuhkan terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 bulan, serta dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ucap Hakim saat bacakan vonis.
Hal-hal yang memberatka bahwa perbuatan tedakwa Syukri Zen selaku anggota DPRD Kota Palembang tidak memberikan contoh yang baik terhadap masyarakat, sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, mengakui perbuatannya serta belum pernah dihukum dan sudah melakukan perdamaian dengan korban.




