Adapun menjadi pertimbangan ,majelis hakim menjelaskan bahwa terdakwa Syukri Zen telah melakukan perdamaian kepada korban atas nama juwita dan terdakwa juga sudah memberikan uang kompensasi sebesar Rp 100 juta.
Usai mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, baik terdakwa maupun JPU menyatakan terima terhadap putusan tersebut.
Dalam sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Ursula Dewi SH MH menuntut terdakwa Syukri Zen dengan pidana penjara selama 7 bulan.
Setelah persidangan berlangsung tim kuasa hukum terdakwa Syukri Zen, Supendi SH MH mengatakan hari ini perkara terdakwa Syukri Zen telah di Vonis oleh majelis hakim dengan pidana penjara selama 4 bulan, terhadap putusan tersebut kami selaku tim kuasa hukum terdakwa menyatakan terima terhadap putusan tersebut
“Yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim bahwa terdakwa Syukri Zen telah melakukan perdamaian kepada koraban Atas nama juwita dan terdakwa juga sudah memberikan kompensasi sebesar Rp 100 juta,” ungkapnya.




