Aceh Timur,Nusnet.id- Pengelolaan Bangunan Guna Serah (BGS) Pemkab Aceh Timur diungkapkan oleh BPK banyak yang tidak terkontrol lagi oleh Pemerintah, hal itu disampaikan oleh Safrizal Kabid Investigasi dan Verifikasi Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Aceh Timur, Minggu 6/11/2022.
“Bangunan Guna Serah (BGS) adalah bentuk perjanjian kerja sama antara pemegang hak atas tanah (Pemkab Aceh Timur) dengan Investor (Pengembang) untuk mendirikan bangunan,” terang Safrizal,
Lebih lanjut, Safrizal mengatakan bahwa pihak investor menguasai kepemilikan bangunan tersebut dalam jangka waktu tertentu (berdasarkan kontrak), juga investor membayarkan kontribusi (PAD) kepada pemegang Hak atas tanah selama menguasai bangunan, dan investor mengalihkan kepemilikan bangunan tersebut kepada Pemkab Aceh Timur setelah masa kontrak berakhir.
BPK RI mengungkapkan banyaknya permasalahan pengelolaan BGS di Aceh Timur, baik bentuk pengelolaan dokumen – dokumen terkait BGS, maupun kontribusi (PAD Aceh Timur) yang harus dibayarkan oleh investor,




