“Padahal atas penelusuran kami, hampir semua BGS yang tersebar dibeberapa tempat di Aceh Timur di manfaatkan, namun pihak investor seperti malas membayarkan kontribusi kepada Pemkab yang menjadi kewajiban mereka,” tutur Safrizal.
“Tercatat oleh BPK RI dalam Hasil Audit mereka di Aceh Timur Tahun Anggaran 2021, 113 unit ruko tingkat dua yang bermasalah, Rp 2.728.000.000 dengan total Pendapatan Asli Daerah (PAD) Aceh Timur yang menjadi piutang kontribusi investor BGS tersebut,” ungkapnya.
Bahkan BPK mengungkapkan, Pemkab Aceh Timur berpotensi tidak menerima kembali obyek BGS sesuai dengan spesifikasi yang diperjanjikan di awal perjanjian BGS, dikarenakan dokumen yang tidak lengkap dan kurangnya usaha Pemkab untuk menyelesaikan permasalahan BGS tersebut.
“Kami meminta kepada pejabat yang berwenang untuk lebih serius dalam menangani BGS tersebut, selain masalah kontribusi investor yang tidak jelas, sehingga PAD Aceh Timur dapat lebih meningkatkan, juga penelusuran dokumen dokumen BGS agar jangan sampai aset Aceh Timur dapat kembali sesuai perjanjian.” Pinta Safrizal.(Wiwin Hendra).




