Palembang, Nusnet.id- Kasus penyitaan ribuan galon yang dilakukan oleh management jasa pengamanan di salah satu Perumahan elit yang berada di wilayah kota Palembang, terhadap salah satu pengusaha galon air mineral dan tabung gas dan sempat bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang akhirnya Dicky (43) selaku penggugat dalam putusan Majelis Hakim akhirnya mengabulkan gugatan terhadap tergugat Dhani Candra.
Dalam Amar putusannya sidang yang diketuai oleh Majelis Hakim Taufik Rahman SH MH mengabulkan gugatan penggugat sebagian, dan menyatakan tergugat 1, tergugat 2 dan tergugat 3 dan tergugat 5 telah melakukan perbuatan melawan hukum, kemudian dalam putusannya Majelis Hakim menyatakan kepada para tergugat untuk mengembalikan barang-barang milik penggugat, secara utuh dan baik.
Adapun barang yang disita oleh tergugat dengan penggugat Dicky diantanya, galon kosong merek Aqua sebanyak 1.470, galon isi merek Vit sebanyak 59 galon, Gas LPG 12 Kg sebanyak 15 tabung, gas LPG kosong 12 Kg ada 3 tabung, LPG 5 Kg 6 tabung, kemudian etalase, terpal, keramik dan oli mesin 2 drum dan Majelis Hakim juga mengabulkan gugatan penggugat agar tergugat membayar kerugian penggugat sebesar Rp 347 juta.




