“Jadi dari kejadian ini sendiri tempat usaha saya yang berada di CGC ini sendiri sudah di portal dan saya tidak bisa lagi melakukan usaha disini, karena hadirnya portal tersebut hanya untuk menghalangi usaha saya bukan saya mau menjelekkan pihak management CGC walaupun alasan mereka untuk tidak boleh bongkar muat, tapi ini sudah menjadi resiko saya,” ungkap Dicky.
Ruko tempat usaha saya yang berada di wilayah CGC tidak bisa digunakan lagi karena jalan menuju tempat usaha saya sudah di portal dan saya tidak bisa lagi untuk melakukan bongkar muat dan saya sudah pindah ke tempat usaha yang lain, dari kejadian ini saya akhirnya pindah tempat usaha, dengan menyewa dua unit Ruko sebesar Rp 140 juta dan berada diluar wilayah CGC.
Dari hasil putusan Majelis Hakim pihak tergugat mengambil langkah hukum dengan mengajukan banding di Pengadilan Tinggi.
“Untuk mengajuhkan Banding itu merupakan hak mereka dan menurut saya itu sah-sah saja,” ujar Dicky santai.
(M.atahan).




