Dalam perkara penyitaan barang tersebut tergugat terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum, sengketa ini sendiri berawal dari penyitaan barang dagangan milik Dicky (43) yang letak tempat usahanya berada di wilayah perumahan Citra Grand City, terjadinya penyitaan barang berupa ribuan galon dan tabung gas Elpiji tersebut la yang membuat Dicky akhirnya melaporkan permasalahan tersebut ke Polda Sumsel namun perkara yang dilaporkan tersebut, Pihak Polda Sumsel mengeluarkan Surat (SP2HP) karena menurut pihak Kepolisian tidak terbukti unsur pidana dalam perkara ini.
Akhirnya perkara ini beralih ke perkara Prapradilan dan akhirnya mendaftarkan gugatan Ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang setelah kasus ini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang setelah melalui proses panjang akhirnya Majelis Hakim mengabulkan gugatan yang dilayangkan oleh Dicky.
Saat diwawancarai oleh wartawan media ini secara Ekslusif Dicky mengatakan, kami cukup puas dengan putusan Majelis Hakim, disini ada tiga poin yang pertama pihak terguguat dinyatakan bersalah atau melakukan perbuatan melawan hukum, kedua barang yang milik kami harus dikembalikan oleh tergugat karena itu memang barang hak milik kami dan kami mintak kembalikan ketempat semula berdasarkan perintah Pengadilan dan yang ketiga walaupun dalam gugatan perdata Majelis Hakim hanya mengabulkan gugatan kami sebesar Rp. 347 juta, kami cukup puas, Jum’at (5/11/2022).




