Palembang,Nusnet.id- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang kabulkan gugatan perkara perdata yang dilayangkan Dicky (43) yang merupakan pengusaha galon air mineral dan gas elpiji di Perumahan Citra Grand City, RT 08/20, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang – Alang Lebar(AAL) melalui kuasa hukumnya Rijen Kadin Hasibuan SH dan M Rokhim SH MSi terhadap tergugat Dhani Candra dkk dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Perihal perkara pengamanan barang dagangan berupa ribuan galon, tabung gas dan beberapa barang lainnya.
Agenda sidang putusan dipimpin oleh ketua majelis hakim Taufik Rahman SH MH didampingi Siti Fatimah SH MH dan Dr Fahren SH MH, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kelas IA khusus, pihak penggugat dihadiri kuasa hukumnya Rijen Kadin Hasibuan SH MH dan pihak tergugat Moris Tobing SH.
Saat diwawancarai d Rijen Kadin Hasibuan SH didampingi M Rokhim SH, MSi mengatakan, bahwa persidangan hari ini beragendanya putusan, antara penggugat Dicky dengan tergugat Dhani Candra dkk.




