“Hasil keputusan tadi, mengabulkan gugatan penggugat sebagian. Yakni menyatakan tergugat 1, tergugat 2 dan tergugat 3 dan tergugat 5 telah melakukan perbuatan melawan hukum. Kemudian menyatakan kepada para tergugat untuk mengembalikan barang-barang milik penggugat, secara utuh dan baik,” ungkapnya.
“Adapun Barang dagangan milik klien kami yaitu berupa, galon kosong merek Aqua sebanyak 1.470, galon isi merek Vit sebanyak 59 galon. Gas LPG 12 Kg sebanyak 15 tabung, gas LPG kosong 12 Kg 3 tabung, LPG 5 Kg 6 tabung. Kemudian etalase, terpal, keramik dan oli mesin 2 drum,” tegas Rijen.
Dalam Amar putusannya Majelis Hakim mengabulkan gugatan penggugat, untuk membayar kerugian penggugat sebesar Rp 347 juta, jadi dari hasil putusan tadi, sudah sesuai dengan hukum dan harapan kami, yang terpenting perbuatan para tergugat melawan hukum,” bebernya.
Rijen Kadin melanjutkan, perlu disampaikan, karena laporan pihaknya di Ditreskrimum Polda Sumsel telah di SP3. Maka dengan putusan ini, telah diputus adanya melakukan perbuatan melawan hukum.




