“Kemudian barang-barang itu diamankan karena ada di fasilitas umum. Sesuai peraturan lingkungan itu diperbolehkan, kemudin laporan dia (penggugat) sudah dihentikan,” tegasnya.
Altur juga menambahkan, justru pihaknya sekarang melapor.
“Kita pasti banding (terhadap putusan ini). Sekarang perbuatan hukum mana kita lakukan? Itukan sudah prosedur, ada peraturan lingkungan bahwa tidak boleh, siapa pun orangnya tidak boleh menggunakan fasilitas umum, tapi tidak mengindahkan, akhirnya diamankan dan apanya yang merugikan begitu ya. Justru dia (penggugat) yang melakukan perbuatan melawan hukum,” tukas Altur(
M.Tahan)




