“Karena itu, kami memohon ke Kapolda Sumsel Cq Dirreskrimum Polda Sumsel, supaya SP3 penyelidikan yang dihentikan segera diproses dilanjutkan,” ungkapnya.
Menurut Rijen Kadin, perkara perdata ini, awal mulanya, terjadi adanya penyitaan barang-barang tergugat, berupa galon, gas LPG. “Kami sudah beberapa kali menghubungi mereka, tapi tidak ada itikad baik. Kami merasa dirugikan tidak bisa berusaha, dengan nilai kerugian penggugat sebesarnya Rp 695 juta. Namun yang dikabulkan itu Rp 378 juta atau separuhnya. Menurut kami sudah berkeadilan,” jelasnya kepada awak media.
“Untuk pihak tergugat sendiri, mereka belum tahu, secara hukum memang masih ada upaya banding, mungkin satu pekan ini sudah ada gambaran. Point terpenting putusan majelis hakim bahwa, para tergugat telah melawan hukum, kemudian galon, gas LPG dan barang lainnya itu harus dikembalikan ke ruko klien kami,” ujar Rijen.
Sementara itu saat wartawan mencoba untuk konfirmasi melalui advokat Altur Panjaitan SH selaku kuasa hukum pihak tergugat, mengatakan menurutnya putusan itu tidaklah benar. Sebab pihak security melakukan pengamanan setelah memberikan peringatan dan somasi.




