Kayu Agung, Nusnet.id– Pagar seng yang berdiri menutup akses menuju SMKN 3 Kayuagung dan perumahan Jalan Seriang Kuning Kelurahan Kedaton, dibongkar paksa oleh tim penertiban gabungan Satpol PP Provinsi Sumsel dan Kabupaten OKI, Senin (31/10/2022).
Penertiban dipimpin langsung Kasat Pol PP Provinsi Sumsel Aris didampingi Kasat Pol PP Kabupaten OKI Abdurahman.
Kasat Pol PP Provinsi Sumsel Aris mengatakan, pembongkaran paksa pagar bangunan ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor : 785/kpts/Satpol PP/2022, setelah melayangkan tiga kali surat teguran pada Agustus 2022 lalu dan tiga kali surat peringatan pada September 2022 lalu, namun tak juga dilakukan, terpaksa kami bongkar paksa.
“Kami meminta pemilik bangunan pagar seng untuk membongkar segara bangunannya, namun hingga saat ini belum juga dilakukan,” katanya.
Sementara itu, Kasat Pol PP Kabupaten OKI Abdurrahman menyampaikan, ada tiga titik lokasi pembongkaran bangunan pagar seng yang berdiri.
“Setalah dibongkar, kita akan melakukan patroli dalam sepekan kedepan memastikan tidak ada lagi bangunan pagar seng,” jelasnya




