Lampung,Nya et.id- Secara resmi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) mengirim sejumlah aduan dugaan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Tanggamus ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus, pada Kamis (13/10/2022) siang.
Hal ini kembali disampaikan oleh Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji melalui keterangan persnya pada Sabtu (29/10/2022).
“Kita telah secara resmi mengirim pengaduan ke Kantor Kejari Tanggamus terkait dugaan KKN dalam realisasi belanja honorarium tim pelaksana kegiatan berdasarkan SK Bupati Tanggamus tahun anggaran 2021.
Seharusnya honorarium tersebut diberikan kepada tim yang diangkat dalam suatu tim pelaksana kegiatan untuk melaksanakan suatu tugas tertentu, yang kemudian tim tersebut melibatkan instansi Pemerintah di luar Pemerintah Kabupaten Tanggamus.
Namun disinyalir terdapat belanja honorarium fiktif dengan modus pembayaran yang tidak melibatkan Instansi Pemerintah di luar Pemerintah Kabupaten Tanggamus senilai Rp. 78.633.500,-




