Selain itu diduga juga terdapat belanja honorarium yang tidak sesuai peruntukan dalam belanja honorarium tim pelaksana kegiatan berdasarkan surat keputusan Kepala Daerah atau Sekretaris Daerah.
Terdapat juga pembayaran honorarium tim pelaksana kegiatan yang dibentuk berdasar SK Kepala OPD sebesar Rp. 10.415.000,- kemudian terkait pembahasan honorarium narasumber dan/atau pembahas diduga fiktif senilai Rp. 167.167.000 untuk kegiatan seminar, rapat, sosialisasi, diseminasi, bimtek, workshop, sarasehan, symposium, lokakarya, FGD dan kegiatan sejenis di luar kegiatan Diklat di BKPSDM”, kata Seno Aji.
Dijelaskan juga oleh Beliau terkait sejumlah ketentuan yang berpotensi dilanggar dalam dugaan KKN belanja honorarium tim pelaksana kegiatan, oleh Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tanggamus.
“Atas dasar hal tersebut, maka patut diduga pihak pengguna anggaran tidak sesuai ketentuan yaitu diantaranya; UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi, UU nomor 17 tahun 2003, UU nomor 1 tahun 2004 dan Perpres nomor 33 tahun 2020 tentang standar harga satuan regional”, jelas Seno Aji.




