Langsa, Nusnet.id- Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH.S.I.K,MH melalui Kapolsek Langsa Barat Ipda Hufiza Fahmi dalam Pres Rilisnya menjelaskan sesuai dengan laporan pengaduan perkara Tindak Pidana Penganiayaan secara bersama-sama (pengeroyokan).
Kemudian Tim Opsnal Reskrim Polsek Langsa Barat berhasil meringkus seorang ayah berserta anaknya yang dilaporkan telah melakukan penganiayaan (pengeroyokan) terhadap seseorang yang berprofesi tukang becak.
dengan Nomor : LP. B/77/X/SPKT/POLSEK LANGSA BARAT/POLRES LANGSA/POLDA ACEH, Pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2022 sekira pukul : 11.30 Wib.
Adapun kedua tersangka (terlapor) adalah
- berinisial M.cs, (21), warga Dusun Damai Gampong Kuala Langsa Kecamatan Langsa Barat Kota Langsa,
- orang tua (ayah) terlapor yang berinisial ZUL (disebut panggilan) (50), warga dusun damai gampong desa kuala langsa kecamatan langsa barat Kota Langsa.
Adapun kronologi kejadiannya pada hari Selasa tanggal 25 Oktober 2022 sekira pukul 21.00 wib korban T.M.A bin T.A.P, mengendarai becak viar dari arah pelabuhan Kuala Langsa , Kecamatan Langsa Barat menuju ke kota Langsa sesampai di jembatan KM 8, dusun damai Kuala Langsa , Kecamatan Langsa Barat becak tersebut mati / mogok,
Yang selanjutnya melintas terlapor M.cs, (21) dari arah kota Langsa dan saat di TKP terlapor marah marah karna merasa T.M.A bin T.A.P, (korban) telah mengganggu jalan, terlapor .




