Kemudian pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2022 sekira pukul 00.40 wib korban bersama saksi yang sering disapa Sibob (37) menuju ke arah pelabuhan Kuala Langsa dan melintas dirumah terlapor,
Melihat T.M.A bin T.A.P, (korban) melintas didepan rumahnya, terlapor M.cs, (21), bersama orang tuanya (ayah terlapor) yang bernama ZUL (50), pekerjaan jualan, yang beralamat dusun damai Gampong Kuala Langsa ,Kecamatan Langsa barat mengejar korban,
Sesampai di depan gerbang TPI Kuala Langsa M.cs, (21), cs melakukan penganiayaan secara bersama sama terhadap T.M.A bin T.A.P, (korban) dengan menggunakan tangan dan besi yang mengakibatkan luka koyak pada hidung dan kepala sebelah kanan sehingga korban di opname di RSU .
Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan ke Polsek Langsa Barat guna penyidikan lebih lanjut.
Kini kedua tersangka telah diamankan di Polsek Langsa Barat sebagai mana dimaksud dalam pasal 351 subs 170 KUHPidana.guna penyidikan lebih lanjut.pungkas Kapolsek Langsa Barat Ipda Hufiza Fahmi.(Wiwin Hendra).




