Labuhanbatu, Nusantara Netizen.id- Banyak asumsi masyarakat Labuhanbatu terkait keadaan terkini Pabrik Kelapa Sawit Pulo Padang yang terletak di kelurahan Pulo Padang Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu.
Diantaranya hingga sangsi penutupan setelah Pengadilan Negeri Rantauprapat menyatakan Gugatan Class Action Halomoan Panjaitan dan teamnya sah dan memenuhi Syarat pada hari
Rabu 19 Oktober 2022 lalu.
Informasi tersebut disampaikan ketua tim kuasa hukum masyarakat Pulo Padang Halomoan Panjaitan kepada awak media Senin 24 Oktober 2022 di depan Kantor Pengadilan Rantauprapat.
Lomoan Panjaitan menyebutkan kabar tersebut di perolehnya dari team kuasa hukum yang mengikuti Sidang Penetapan di Pengadilan Negeri Rantauprapat pada Rabu 19/10/2022.
“Gugatan Class action ini kami layangkan ke Pengadilan Negeri Rantauprapat pada tanggal 14 Juli 2022 dengan registrasi Nomor perkara: 68/Pdt.G/LH/2022/PN Rap”. Ujar Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Bela Rakyat.
Dari informasi dihimpun etelah bergulirnya proses persidangan berdasarkan SIPP pengadilan Negeri Rantauprapat terpantau Jadwal sidang telah terlaksana sejak tanggal 10 Agustus 2022 sidang pertama ditunda untuk pemanggilan Tergugat II, kemudian tanggal 31 Agustus 2022 ditunda untuk pemanggilan Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII dan Tergugat VIII, selanjutnya 21 September 2022 untuk Bantahan Para Tergugat, 28 September 2022 untuk Pemeriksaan Bukti Penggugat, selanjutnya 5 Oktober 2022 untuk penetapan, 12 Oktober 2022 Penetapan Belum Siap, 19 Oktober 2022 barulah pembacaan Penetapan.




