Labura, Nusantara Netizen.id – Pada Senin,17/10/22. sekira pukul 10.00 Wib. TEKAB unit Reskrim Polsek NA IX-X dipimpin Kanit Reskrim IPTU GUNAWAN SINURAT, S.H., M.H. berhasil menangkap tersangka ALDI pelaku 365 di Desa Simpang Merbau Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Provinsi Sumatera Utara.
Kapolsek NA IX-X, AKP SELVINTRIANSIH,S.I.K., M.H, menjelaskan kejadian awalnya pada Minggu, 27/02/22 lalu sekira pukul 15.30 Wib, pelapor A. TRI WIRANDI (korban) sedang berpacaran dengan pacarnya dilantai dua sebuah Ruko kosong yang berada di Kota raja, Desa Kampung Pajak, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara Provinsi Sumatera Utara.
Tiba-tiba dua orang laki-laki tidak dikenal (tersangka-red), turun dari lantai tiga ruko dan meminta Handphone milik korban dan pacarnya, namun korban dan pacarnya menolak.
Kemudian salah satu tersangka mencekik leher korban dan menghajar dengan tinju ke wajah dan kepala belakangnya korban berulang kali, sedangkan tersangka lain mencekik leher pacar korban dan mendorongkannya ke dinding, akibat perlakuan kekerasan itu para korban tidak berdaya dan langsung menyerahkan Handphone mereka masing-masing kepada tersangka selanjutnya tersangka lari turun ke lantai bawah, pelapor pun mengejar namun dua tersangka itu sudah pergi dengan mengendarai Sepeda Motor Honda VARIO berwarna merah. Selanjutnya korban langsung membuat Laporan Polisi dengan nomor : LP / 62 / II / 2022 / SPKT / SEK NA IX-X, Tanggal 28/92/22, atas nama pelapor ALDI TRI WIRANDI.




