Atas dasar laporan tersebut Tim TEKAB unit Reskrim Polsek NA IX-X dipimpin Kanit Reskrim IPTU GUNAWAN SINURAT, S.H., M.H. lakukan penyelidikan dilapangan, diketahui salah satu tersangkanya adalah berinisial A dan rekannya seorang pengangguran inisial RA als ALDI warga Jalan Simonis Desa Kampung Pajak Kecamatan NA IX-X.
Dan tim berhasil mengamankan tersangka bernama RENALDI ALHAFIZ (RA) alias ALDI.
Kemudian tim laksanakan pengembangan untuk mencari tersangka ANUGRAH kerumahnya dan rumah keluarganya di Kampung Pajak namun tersangka tidak ditemukan.
Pengembangan pun dilanjutkan dan berhasil diamankan barang bukti di Desa Pulo Jantan berupa 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Jenis dan Tipe VARIO berwarna merah denhan nopol BK5318JAG dan 1 (satu) unit HP merk VIVO.
Selanjutnya SELVINTRIANSIH menambahkan, dari hasil introgasi, tersangka ALDI menyebutkan bahwa :
a) Peran tersangka adalah mencekik leher korban kemudian meninju wajah dan kepala belakangnya korban berulang kali.
b) Tersangka yang lain bernama ANUGRAH saat ini masih diburon (DPO), juga warga Desa Kampung Pajak dan perannya adalah mencekik leher pacar korban dan mendorongkannya ke dinding.




