Palembang, Nusantara Netizen.id- Sidang gugatan prapradilan sengketa lahan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Akhirinya kembali di tunda oleh Majelis Hakim, dikarenakan surat kuasa dari tergugat turut termohon satu dan turut termohon dua belum ada dan turut termohon dua pihak dari kapolri belum hadir, Jum’at (14/10/2022).
Sidang yang diketuai oleh Majelis Hakim tunggal Dr Fahren SH MH, yang juga turut dihadiri oleh Penggugat Devi iskandar SH, serta tim Bidkum Polres Banyuasin dan Polda Sumsel.
Usai penundaan persidangan tim kuasa hukum penggugat Suhaimi yakni Devi iskandar SH dan Aidil Fitri SH, saat diwawancarai mengatakan bahwa kami selaku termohon mengajukan gugatan Prapradilan terhadap termohon satu Kasat Reskrim dan termohon dua Kapolres Banyuasin serta kami juga mengajukan gugatan terhadap turut termohon satu Kapolda Sumatra Selatan dan turut termohon dua Kapolri.
“Sidang hari ini dilakukan Penundaan oleh Majelis Hakim dikarenakan Surat kuasa dari turut termohon satu belum ada dan pihak dari turut termohon dua kapolri belum hadir, Hal ini kami sangat sayangkan karena dari pihak pengadilan sudah memberikan waktu selama 1 bulan mulai dari tanggal pendaftaran Gugatan, menurut hemat kami mustahil dalam waktu 1 bulan Kapolda Sumatra Selatan tidak ada waktu menandatangani surat kuasa kepada Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sumatra Selatan (Sumsel),” ujar Devi.




