Devi juga menjelaskan kasus ini berawal dari pengajuan gugatan Prapradilan terhadap Polres Banyuasin ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang, kejadian bermula dari klian kami ini membuat laporan ke Polda sumsel dan berkas laporan klien kami akhirnya dilimpahkan ke Polres Banyuasin.
Didalam SP2H yang dikeluarkan oleh pihak Polres Banyuasin dan Polda Sumsel sebagai termohon satu dan termohon dua menyatakan bahwa objek tanah klien kami tersebut dipinta untuk membuktikan hak keperdataannya, sedangkan menurut keterangan dari para saksi-saksi sudah jelas tanah terlapor yang sekarang ini mendekam di Lapas Pakjo yaitu terpidana saudara Sakim Nanda tidak berada di objek tanah milik klien kami.
“Jadi menurut hemat kami tidak patut untuk dibuktikan hak keperdataannya karena saudara Sakim ini diduga seorang Mafia tanah dan banyak laporan laporan sekarang ini yang sedang di proses,” ucap Devi.
Lokasi tanah tersebut terletak di jalan Tanjung Api-Api, lorong Masjid dengan luas tanahnya kurang lebih 4 hektar.




