Nusantara Netizen | Kayuagung,
Penguasaan Lahan tanah milik Kelompok Tani Penyeberangan Harimau Desa Cinta Jaya, Kecamatan Pedamaran Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) belum ada penyelesaian hingga kini.
Untuk itu, Kantor Hukum Integrity Law Firm (ILF) sebagai kuasa hukum para petani , terus mengambil Langkah-langkah upaya hukum.
Bahkan, pihaknya sudah melayangkan surat kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten OKI beberapa kali. Namun tidak ada kepastian dan jawaban dari BPN berkaitan dengan adanya 50 sertifikat hak milik (SHM) yang diterbitkan di atas tanah warga.
Hermanto SH, MH, selaku koordinator Advokat dari Kantor Hukum Integrity Law Firm (ILF) mengatakan, karena tidak digubris pihaknya terpaksa mendaftarkan gugatan ke PTUN Palembang untuk memperjuangkan lahan milik klien.
“Gugatan kami sudah teregistrasi di Mahkamah Agung (MA) nomor 259/G/2022/PTUN PLG yang akan dimulai sidangnya pada 4 Oktober 2022 mendatang,” ujarnya.
Hermanto menambahkan, untuk menghadapi persidangan di PTUN Palembang tersebut pihaknya telah mempersiapkan semua berkas baik berkaitan dengan surat-surat keterangan mengenai status kepemilikan tanah, para saksi lebih kurang 20 orang termasuk saksi ahli.




