Tanah seluas 2.233 hektar milik kelompok tani penyeberangan Harimau Desa Cinta Jaya Kecamatan Pedamaran OKI saat ini resah.
Sebab, kata dia, tanah mereka saat ini diklaim dan dikuasai oleh pihak lain tanpa adanya musyawarah dan ganti rugi.
Menghadapi kondisi ketidakadilan tersebut, kemudian mereka menuntut haknya dengan memberikan kuasa kepada advokat dan konsultan hukum Integrity Law Firm yang berkedudukan di Jakarta dan Palembang yakni Hermanto, SH, MH, Ahmad Satria Utama, SH, Mardiansyah, SH dan Muhammad Johansyah, SH untuk memperjuangkan kepemilikan tanah tersebut agar kembali kepada mereka.
Lebih jauh, Hermanto SH, MH mengemukakan, Kelompok Tani Penyeberangan Harimau memiliki tanah seluas 2.233 hektar sesuai dengan surat keterangan kepemilikan tanah yang dikeluarkan oleh Fikri Saleh seorang Pesirah Marga Danau Kecamatan Pedamaran Kabupaten Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan yang meninggal tahun 2021.
Kelompok Tani Penyeberangan Harimau beranggotakan 10 orang, yang sebelumnya telah memberikan kuasa, saat ini yang masih hidup tersisa empat orang yakni Sohargani, Tanjung, Lukman dan Umar Dani.




