Nusantara Netizen | Labuhanbatu,
Setelah 5 bulan lebih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), akhirnya Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap pelaku RS alias Rocky, Sabtu (17/9/2022) sekira pukul 19.30 WIB. Kala itu, dia dalam posisi sedang tiduran dirumahnya, yang beralamat di Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Penangkapan Rocky inipun, adalah merupakan hasil pengembangan dari kasus tersangka ES (25), yang telah tertangkap sebelumnya di hari yang sama sekira pukul 18.00 WIB, di daerah PT. Asam Jawa Kecamatan Torgamba, Labusel, dengan barang bukti Narkoba jenis Sabu seberat 5,94 Gram.
“Ya, tersangka ES kita amankan dengan metode Undercover Buy. Dikembangkan, dan selanjutnya, kita kembali mengamankan tersangka RS,” ungkap Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu,SH.,MH, melalui Kaurbin Ops Iptu Elimawan Sitorus, SH.,MH, saat ekspos hasil penindakan Narkoba, di Mapolres setempat, Selasa (27/9/2022).
Sialnya, setelah Polisi membuka ‘buku dosa’ terhadap tersangka RS, diketahui dirinya telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap kasus seorang IRT berinisial PA (51), warga Kota Pinang Labusel, yang di amankan pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kotapinang pada tanggal 01 Mei 2022 lalu, karena mencampur Jus Pokat dengan sabu seberat 1,5 Gram.




