Mengetahui kondisi tersangka RS yang tidak mampu lagi untuk berdiri dan berjalan sendiri, Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu, SH.,MH, menghadiahkan sepasang tongkat kepadanya. Pemberian ini pula, juga sebagai upaya Polisi untuk memudahkan jalannya proses pemeriksaan terhadap tersangka.
Terhadap kedua tersangka, yakni ES dan RS dijerat dengan pasal 114 (2) Sub 112 (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
“Untuk tersangka RS, diproses dalam dua perkara narkotika. Dan saat ini, tersangka ditahan dalam perkaranya ES, sementara perkaranya dengan BS akan ditampung setelah selesai menjalani hukuman yang pertama,” tutup Kaurbin Ops.
(Uban_bede)




