Dimana ketika itu, IRT dijebak saat membesuk anaknya berinisial BS (22), adalah merupakan warga binaan dengan kasus serupa. Menurut pengakuan BS, bahwa narkoba yang di titipkan kepada ibunya tersebut di kirimkan melalui tersangka RS alias Rocky.
“Ya, saat itu IRT berinisial PA sedang membesuk anaknya yang merupakan warga binaan Lapas Kotapinang, dan ditemukan narkoba yang bercampur dengan jus Pokat. Sedangkan sabu yang diselipkan di jus tersebut di akui BS (anak IRT berinsial PA- red) berasal dari tersangka RS,” terang Iptu Elimawan.
Disisi lain, ketika tersangka RS diamankan di kediamannya, kondisinya terlihat dalam keadaan luka (kaki patah), akibat kecelakaan Lalulintas yang di alami tersangka tiga hari sebelum dirinya tertangkap.
Kendati demikian, pihak Kepolisian juga sudah memberikan perobatan kepada tersangka RS melalui pemeriksaan medis. Namun, akibat patah tulang yang di alaminya, sehingga membuat postur tubuh gempal nya tidak memungkinkan untuk bisa berjalan dengan sempurna.

“Mungkin ini akibat Dosa saya pak,” cetus tersangka RS menjawab penyidik, dengan wajah penuh kecewa seolah menyampaikan isyarat rasa bersalah yang mendalam.




