Nusantara Netizen | Labuhanbatu,
Kejaksaan Negeri Labuhanbatu telah berhasil melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan (Restorative Justice) dalam perkara tindak pidana pengancaman, Rabu (21/09/2022) di kantor Kejari jln SM Raja Rantau prapat, Kabupaten setempat.
Kajari Labuhanbatu, Furqon Syah Lubis, SH MH, secara resmi mengeluarkan surat penetapan penyelesaian perkara Nomor : S-TAP-5178 /L.2.18/Eoh.2/09/2022 tanggal 20 September 2022, yang menyatakan penghentian penuntutan perkara pidana, atas nama tersangka RW alias R karena melanggar pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Berawal dari tersangka mengucapkan kalimat “buja**”, dengan nada keras terhadap saksi Jabbar Siagian, lalu saksi menegur terdakwa dengan mengatakan ” Apanya cakap kau”, sehingga timbul pertengkaran mulut.
Selanjutnya, dalam keadaan emosi tersangka lalu mengacungkan parang kepada Saksi, sehingga Saksi merasa ketakutan dan merasa terancam atas keselamatan jiwanya.
Kajari beserta Kasi Pidum Hasudungan Parlindungan Sidauruk, SH, MH dan JPU yang menangani kasus tersebut, yaitu Andri Riko Manurung,SH, melakukan paparan penghentian penuntutan atas perkara pengancaman itu, dengan penegakkan hukum berdasarkan Restorative justice sehingga perkara tidak dilanjutkan ke tahap persidangan.




