Restorative justice dilakukan dengan pertimbangan, karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dengan tersangka, yang disaksikan oleh Pihak penuntut umum, penyidik, korban, tersangka, keluarga tersangka, tokoh masyarakat dari KNPI dan Kepala Dusun.
Keberhasilan penghentian penuntutan tersebut, tidak terlepas dari upaya Kajari Labuhanbatu Furqon Syah Lubis, SH, MH yang menginisiasi agar JPU dapat bertindak selaku fasilitator, untuk duduk bersama dengan penyidik dan tokoh masyarakat dalam mencapai jalan keluar (perdamaian).
“Kita sudah mengeluarkan surat penetapan RJ melalui Kejari Labuhanbatu atas nama Rido, ini sudah yang ke 6 kita melakukan Restorative justice tahun ini, Mudah-mudahan kedepannya mungkin ada RJ yang lain, kita akan melaksanakannya,” tutup Kajari.
(Uban)




